[Selasa, 31 Januari 2017]

Diinformasikan kepada seluruh warga RT.01 desa kauman kec. Bojonegoro kab. Bojonegoro, bahwasannya pemerintah desa kauman Bojonegoro hari ini akan membagikan bantuan beras dari hasil panen setengah tanah kas desa (bengkok). Hasil panen beras ini akan dibagi ke sejumlah warga yang telah diusulkan oleh ketua RT nya masing-masing dari RT.01 sampai dengan RT.12. Mengingat hasil panen beras dari tanah bengkok desa yang jumlahnya terbatas, Pengurus RT.01 membuat kriteria siapa saja warga RT.01 yang diusulkan dan berhak untuk mendapatkan bantuan beras dari hasil panen bengkok desa tersebut. Adapun kriteria warga RT.01 yang diusulkan dan berhak mendapatkan hasil panen beras tanah bengkok desa kauman yakni : Yatim Piatu dan Janda Tua.

Bagi warga RT.01 yang sudah mendapatkan bantuan beras miskin (raskin) dari pemerintah pusat  tiap bulannya tidak kami ajukan untuk mendapatkan bantuan beras dari pemerintah desa kauman. Hal ini merupakan kebijakan dari pemerintah desa kauman yang sifatnya untuk pemerataan dalam hal bantuan beras yang selama ini banyak warga yang seharusnya juga berhak untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Sekedar mengingatkan dan menginformasikan untuk warga RT.01 desa kauman yang sudah mengikuti / berhalangan hadir dalam sosialisasi bantuan beras di balai desa kauman tadi malam. Syarat untuk mengambil bantuan beras sebagai berikut :
  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Hasil subsidi dari pemerintah desa kauman, bagi warga RT.01 yang akan mendapatkan bantuan beras yang jumlahnya 40 kg diharap membawa uang Rp.80.000,-
  3. Layanan pengambilan beras langsung di balai desa kauman dapat diambil hari ini mulai pukul 08.00 - 12.00 wib
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan banyak terima kasih.