Persyaratan dan Tahapan Pelaksanaan :

Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut
  1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup;
  2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup.
  3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat, dibuktikan dengan fotokopi ijasah tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang dilegalisir.
  4. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, yang dikeluarkan instansi yang berwenang dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan dari Kepolisian
  6. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup
  7. Surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidanapenjara, yang dikeluarkan oleh Pengadilan
  8. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, yang dikeluarkan oleh Pengadilan
  9. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mepunyai kekuatan hokum tetapkarena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebh, kecuali 2(dua) tahun setelah menjalani pidana pnjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana
  10. Surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah
  11. Surat pernyataan sanggung bertempat tinggal di wilayah Desa selama menjabat Sekreteris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Seksi yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup
  12. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup
  13. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  14. Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  15. Melampirkan fotokopi Sertifikat komputer dari lembaga yang mempunyai kompetensi dibidang Informasi Teknologi (IT) dan dilegalisir
  16. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 15, bagi bakal calon perangkat desa yang memiliki latar belakang pendidikan komputer
  17. Bakal calon perangkat desa yang berasal dari luar desa paling lama 1 (satu) bulan setelah pelantikan wajib bertempat tinggal di desa yang bersangkutan, dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis bermeterai cukup
  18. Bakal calon perangkat desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan TNI/POLRI, selain memenuhi semua persyaratan harus memperoleh izin / persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang
  19. Bakal calon perangkat desa yang berasal dari perangkat desa, selain memenuhi semua persyaratan harus memperoleh izin / persetujuan tertulis dari Kepala Desa.
  20. Anggota BPD yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Perangkat Desa harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD, dibuktikan dengan surat pernyataan mengundurkan diri dari BPD kepada BUPATI
  21. Bakal calon perangkat desa yang berasal dari luar Desa Kauman melampirkan surat keterangan tidak menjadi anggota BPD dibuktikan dengan surat keterangan oleh Kepala Desa setempat yang dilegalisir oleh Camat.
Tahapan Pelaksanaan :
  1. Pendaftaran tahap I dibuka mulai tanggal 28 Agustus sampai dengan 15 September 2017 mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB
  2. Penelitian berkas tanggal 6 september sampai dengan 10 september 2017
  3. Apabila pada pendaftaran tahap I, tidak terdapat pendaftar calon perangkat desa atau hanya terdapat 1 (satu) orang bakal calon akan dibuka pendaftaran tahap II. Yang akan dibuka tanggal 22 September 2017 sampai dengan 2 Oktober 2017
  4. Setelah pendaftaran bakal calon perangkat desa tahap II berakhir, dilaksanakan tahapan sebagai berikut :
    a. apabila sudah terdapat 2 (dua) bakal calon perangkat desa , maka pendaftaran ditutup dan dilanjutkan Tahapan berikutnya
    b. apabila tidak terdapat bakal calon perangkat desa atau hanya terdapat 1 (satu) bakal calon perangkat desa, maka diadakan penambahan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 9-11 Oktober 2017
    c. apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) huruf b tidak terdapat bakal calon perangkat desa atau hanya terdapat 1 (satu) bakal calon perangkat desa, maka pendaftaran ditutup dan pengisian perangkat desa ditunda sampai pengisian berikutnya.
  5. Penetapan bakal calon yang berhak mengikuti seleksi ujian tulis tanggal 18-20 Oktober 2017
  6. Pelaksanaan Seleksi Ujian Tulis tanggal 26 Oktober 2017
  7. Semua berkas lampiran dibuat rangkap 5 (lima)
  8. Berkas lamaran dimasukkan dalam Bussines File warna :
    a. Merah untuk calon Sekretaris Desa
    b. Biru untuk calon kaur Perencanaan
    c. Hijau untuk calon Kaur Tata Usaha dan Umum
    d. Kuning untuk calon Kasi Pelayanan
    e. Abu-abu untuk calon Kasi Pemerintahan
(Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan di sekretariat Balai Desa Kauman Bojonegoro)

Tim Pengisian Perangkat Desa Kauman :
  1. Drs. Nur Amiril                  (Ketua)
  2. Yulia PDA, SE                    (Sekretaris)
  3. Kusrini                                (Bendahara)
  4. Moch. Zaini, S.Ag              (Anggota)
  5. Purnomo Wahyudi,ST       (Anggota)
Dokumentasi Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa Kauman Bojonegoro di Balai Desa Kauman Bojonegoro [21/08/2017] :