Kamis, [30/11/2017] Pukul 19.30 wib bertempat di Balai Desa Kauman Jalan MH Thamrin No.82 A Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro telah dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSENBANGDES). Pertemuan ini dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa tahun 2018 desa kauman kecamatan Bojonegoro kabupaten Bojonegoro. 

Hadir dalam pertemuan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSENBANGDES) beliau sekretaris kecamatan (Sekcam) Bojonegoro, kasi perencanaan kecamatan Bojonegoro, Kepala Desa Kauman beserta seluruh perangkat desa, Tim Pendamping Desa, BPD, Babinkamtibmas, Wali Amanat Desa, Ketua Rukun Tetangga (RT.01 s.d. RT.12), Danton Linmas, Karang Taruna, Ketua Penggerak PKK, Bidan Desa, Perwakilan dari Instansi SDN Kauman 1 Bojonegoro dan SDN Kauman 2 Bojonegoro

UU    Desa    memandatkan    bahwa   Pemerintah    Desa   menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan    Desa    disusun    secara    berjangka    yaitu    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Kedua dokumen perencanaan Desa dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Desa, yang menjadi dokumen perencanaan di Desa.  RPJM Desa dan RKP Desa merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang termuat dalam APB Desa. 

Perencanaan penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari mekanisme perencanaan Desa yaitu mulai dari penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan APB  Desa.  Kegiatan-kegiatan  yang  dibiayai  Dana  Desa  harus  menjadi bagian dari RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa.

Kegiatan - kegiatan pembangunan desa yang dapat dibiayai dana desa tahun anggaran 2018 

a.  Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa

1) Pengadaan,   pembangunan,   pengembangan   dan   pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:

a) pembangunan  dan/atau  perbaikan  rumah  sehat  untuk  fakir miskin;
b) penerangan lingkungan pemukiman;
c)  pedestrian;
d) drainase;
e)  selokan;
f)  tempat pembuangan sampah;
g)  gerobak sampah;
h) kendaraan pengangkut sampah;
i)  mesin pengolah sampah; dan
j) sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

2) Pengadaan,   pembangunan,   pengembangan   dan   pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain:
a) tambatan perahu; 
b) jalan pemukiman; 
c)  jalan poros Desa;
d) jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian;
e)  jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata;
f)  jembatan Desa;
g)  gorong-gorong;
h) terminal Desa; dan
i) sarana  prasarana  transportasi  lainnya  yang  sesuai  dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah  Desa.

3) Pengadaan,   pembangunan,   pengembangan   dan   pemeliharaan sarana dan prasarana energi, antara lain:
a) pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
b) pembangkit listrik tenaga diesel;
c)  pembangkit listrik tenaga matahari;
d) instalasi biogas;
e)  jaringan distribusi tenaga listrik; dan
f)  sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah  Desa.

4) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain:
a) jaringan internet untuk warga Desa;
b) website Desa;
c)  peralatan pengeras suara (loudspeaker);
d) telepon umum;
e)  radio Single Side Band (SSB); dan
f) sarana  prasarana  komunikasi  lainnya   yang  sesuai  dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

b. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar

1) Pengadaan,   pembangunan,   pengembangan   dan   pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain:
a) air bersih berskala Desa;
b) sanitasi lingkungan;
c)  jambanisasi;
d) mandi, cuci, kakus (MCK);
e)  mobil/kapal motor untuk ambulance Desa;
f)  alat bantu penyandang disabilitas;
g)  panti rehabilitasi penyandang disabilitas;
h) balai pengobatan;
i)  posyandu;
j)  poskesdes/polindes;
k) posbindu;
l)  reagen rapid tes kid untuk menguji sampel-sampel makanan; dan m) sarana   prasarana   kesehatan   lainnya   yang   sesuai   dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

2) Pengadaan,   pembangunan,   pengembangan   dan   pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
a) taman bacaan masyarakat;
b) bangunan Pendidikan Aanak Usia Dini;
c)  buku dan peralatan belajar Pendidikan Aanak Usia Dini lainnya;
d) wahana permainan anak di Pendidikan Aanak Usia Dini;
e)  taman belajar keagamaan;
f)  bangunan perpustakaan Desa;
g)  buku/bahan bacaan;
h) balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
i)  sanggar seni;
j)  film dokumenter;
k) peralatan kesenian; dan
l) sarana  prasarana  pendidikan  dan  kebudayaan  lainnya  yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah  Desa.

c.  Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa

1) Pengadaan,   pembangunan,   pengembangan   dan   pemeliharaan sarana prasarana produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) bendungan berskala kecil;
b) pembangunan atau perbaikan embung;
c)  irigasi Desa;
d) percetakan lahan pertanian;
e)  kolam ikan;
f)  kapal penangkap ikan;
g)  tempat pendaratan kapal penangkap ikan;
h) tambak garam;
i)  kandang ternak;
j)  mesin pakan ternak;
k) gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan); dan
l) sarana prasarana produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

2) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian  yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) pengeringan hasil pertanian seperti: lantai jemur gabah, jagung, kopi, coklat, kopra, dan tempat penjemuran ikan;
b) lumbung Desa;
c)  gudang pendingin (cold storage); dan
d) sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah  Desa.

3) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) mesin jahit;
b) peralatan bengkel kendaraan bermotor;
c)  mesin bubut untuk mebeler; dan
d) sarana dan prasarana jasa dan industri kecil lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

4) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan   pengembangan   produk   unggulan   desa   dan/atau   produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) pasar Desa; 
b)  pasar sayur; 
c)  pasar hewan;
d) tempat pelelangan ikan;
e)  toko online;
f)  gudang barang; dan
g)  sarana dan prasarana pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

5) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain:
a) pondok wisata;
b) panggung hiburan;
c)  kios cenderamata;
d) kios warung makan;
e)  wahana permainan anak;
f)  wahana permainan outbound;
g)  taman rekreasi;
h) tempat penjualan tiket;
i)  rumah penginapan;
j)  angkutan wisata; dan
k) sarana dan prasarana Desa Wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

6) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan  prasarana  Teknologi  Tepat  Guna  (TTG)  untuk  kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) penggilingan padi;
b) peraut kelapa;
c)  penepung biji-bijian;
d) pencacah pakan ternak;
e)  sangrai kopi;
f)  pemotong/pengiris buah dan sayuran;
g)  pompa air;
h) traktor mini; dan
i)  sarana dan prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah  Desa.

d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain:

1)  pembuatan terasering;
2)  kolam untuk mata air;
3)  plesengan sungai;
4)  pencegahan abrasi pantai; dan
5)  sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup lainnya yang sesuai  dengan  kewenangan  Desa  dan  diputuskan  dalam musyawarah  Desa.

e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:

1)  pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi;
2)  pembangunan gedung pengungsian;
3)  pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
4)  rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; dan
5)  sarana  prasarana  untuk  penanggulangan  bencana  yang  lainnya sesuai  dengan  kewenangan  Desa  dan  diputuskan  dalam musyawarah  Desa.

Undang-undang Desa menjelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat Desa merupakan perwujudan kemandirian Desa dalam melakukan gerakan bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. Pemberdayaan Masyarakat Desa dilaksanakan melalui upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan  prioritas  kebutuhan  masyarakat  Desa.  Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat  Desa  yang dapat dibiayai Dana Desa adalah sebagai berikut:

a.  Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar

1)  pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:
a) penyediaan air bersih;
b) pelayanan kesehatan lingkungan;
c)  kampanye dan  promosi hidup sehat  guna mencegah penyakit seperti penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;;
d) bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat;
e) pemantauan   pertumbuhan  dan   penyediaan  makanan  sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
f) kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
g) pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
h) perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui;
i)  pengobatan untuk lansia;
j)  keluarga berencana;
k) pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
l)  pelatihan kader kesehatan masyarakat;
m) pelatihan  hak-hak  anak,  ketrampilan  pengasuhan  anak  dan perlindungan Anak;
n) pelatihan pangan yang sehat dan aman;
o) pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman; dan
p) kegiatan  pengelolaan  pelayanan  kesehatan  masyarakat  Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah  Desa.

2) pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain:
a) bantuan insentif guru PAUD;
b) bantuan insentif guru taman belajar keagamaan;
c)  penyelenggaraan pelatihan kerja;
d) penyelengaraan kursus seni budaya;
e)  bantuan pemberdayaan bidang olahraga;
f)  pelatihan pembuatan film dokumenter; dan
g)  kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah  Desa.

b. Pengelolaan    sarana    dan    prasarana    lingkungan    berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia

1) pengelolaan lingkungan perumahan Desa, antara lain:
a) pengelolaan sampah berskala rumah tangga;
b) pengelolaan sarana pengolahan air limbah; dan
c) pengelolaan lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

2) pengelolaan transportasi Desa, antara lain:
a) pengelolaan terminal Desa;
b) pengelolaan tambatan perahu; dan
c) pengelolaan   transportasi   lainnya   yang   sesuai   dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

3) pengembangan energi terbarukan, antara lain:
a) pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas;
b) pembuatan bioethanol dari ubi kayu;
c)  pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel;
d) pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin; dan
e) Pengembangan energi terbarukan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

4) pengelolaan informasi dan komunikasi, antara lain:
a) sistem informasi Desa;
b) koran Desa;
c)  website Desa;
d) radio komunitas; dan
e)  pengelolaan  informasi  dan  komunikasi  lainnya  yang  sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

c.  pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi

1) pengelolaan  produksi  usaha  pertanian  untuk  ketahanan  pangan dan usaha pertanian  yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) pembibitan tanaman pangan;
b) pembibitan tanaman keras;
c)  pengadaan pupuk;
d) pembenihan ikan air tawar;
e)  pengelolaan usaha hutan Desa; 
f)  pengelolaan usaha hutan sosial; 
g)  pengadaan bibit/induk ternak; 
h) inseminasi buatan;
i)  pengadaan pakan ternak; dan
j) sarana dan prasarana produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

2) pengolahan  hasil  produksi  usaha  pertanian  untuk  ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) tepung tapioka;
b) kerupuk;
c)  keripik jamur; 
d) keripik jagung; 
e)  ikan asin;
f)  abon sapi; 
g)  susu sapi; 
h) kopi;
i)  coklat;
j)  karet; dan
k) pengolahan   hasil   pertanian   lainnya   yang   sesuai   dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

3) pengelolaan usaha jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) meubelair kayu dan rotan, 
b) alat-alat rumah tangga,
c)  pakaian jadi/konveksi 
d) kerajinan tangan;
e)  kain tenun;
f)  kain batik;
g)  bengkel kendaraan bermotor;
h) pedagang di pasar;
i)  pedagang pengepul; dan
j)  pengelolaan jasa dan industri kecil lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

4)  pendirian  dan  pengembangan  BUM  Desa  dan/atau  BUM  Desa Bersama, antara lain:
a) pendirian BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
b) penyertaan modal BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
c)  penguatan permodalan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama; dan
d) kegiatan   pengembangan   BUM   Desa   dan/atau   BUM   Desa Bersama lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah  Desa.

5)  pengembangan  usaha  BUM  Desa  dan/atau  BUM  Desa  Bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) pengelolaan hutan Desa; 
b) pengelolaan hutan Adat; 
c)  industri air minum;
d) industri pariwisata Desa;
e)  industri pengolahan ikan; dan
f) produk unggulan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah  Desa.

6) pengembangan  usaha  BUM  Desa  dan/atau  BUM  Desa  Bersama yang difokuskan pada pengembangan usaha layanan jasa, antara lain:
a) pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga;
b) pengadaan dan penyewaan alat transportasi;
c)  pengadaan dan penyewaan peralatan pesta; dan
d) pengadaan atau pembangunan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah  Desa.

7) pembentukan   dan   pengembangan   usaha   ekonomi   masyarakat dan/atau koperasi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) hutan kemasyarakatan;
b) hutan tanaman rakyat;
c)  kemitraan kehutanan;
d) pembentukan usaha ekonomi masyarakat;
e)  bantuan  sarana  produksi,  distribusi  dan  pemasaran  untuk usaha ekonomi masyarakat; dan
f) pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah  Desa.

8) pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) sosialisasi TTG;
b) pos  pelayanan  teknologi  Desa  (Posyantekdes)  dan/atau  antar Desa
c) percontohan TTG untuk produksi pertanian, pengembangan sumber  energi  perDesaan,  pengembangan  sarana  transportasi dan komunikasi serta pengembangan jasa dan industri kecil; dan
d) pengembangan  dan  pemanfaatan  TTG  lainnya  yang  sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

9) pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha BUM Desa dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) penyediaan informasi harga/pasar;
b) pameran  hasil  usaha  BUM  Desa,  usaha  ekonomi  masyarakat dan/atau koperasi;
c)  kerjasama perdagangan antar Desa;
d) kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan
e)  pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

d. penguatan   kesiapsiagaan   masyarakat   Desa   dalam   menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:

1)  penyediaan layanan informasi tentang bencana alam;
2)  pelatihan  kesiapsiagaan  masyarakat  dalam  menghadapi  bencana alam;
3)  pelatihan  tenaga  sukarelawan  untuk  penanganan  bencana  alam; dan
4) penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

e.  pelestarian lingkungan hidup antara lain:

1)  pembibitan pohon langka;
2)  reboisasi;
3)  rehabilitasi lahan gambut;
4)  pembersihan daerah aliran sungai;
5)  pemeliharaan hutan bakau;
6)  perlindungan terumbu karang; dan
7) kegiatan  lainnya  yang  sesuai  dengan  kewenangan  Desa  yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

f.  Pemberdayaan  masyarakat  Desa  untuk  memperkuat  tata  kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial

1) mendorong   partisipasi   masyarakat   dalam   perencanaan   dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa, antara lain:
a) pengembangan sistem informasi Desa;
b) pengembangan  pusat  kemasyarakatan  Desa  dan/atau  balai rakyat; dan
c)  kegiatan  lainnya  yang  sesuai  dengan  kewenangan  Desa  yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

2) mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa, antara lain:
a) penyusunan arah pengembangan Desa;
b) penyusunan  rancangan  program/kegiatan  pembangunan  Desa yang berkelanjutan; dan
c) kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

3) menyusun   perencanaan   pembangunan   Desa   sesuai   dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal, antara lain:
a) pendataan potensi dan aset Desa;
b) penyusunan profil Desa/data Desa;
c)  penyusunan peta aset Desa; dan
d) kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

4) menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal, antara lain:
a) sosialisasi penggunaan dana Desa;
b) penyelenggaraan  musyawarah  kelompok  warga  miskin,  warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
c)  penyusunan usulan kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; dan
d) kegiatan  lainnya  yang  sesuai  dengan  kewenangan  Desa  yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

5) mengembangkan   sistem  transparansi  dan  akuntabilitas  dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, antara lain:
a) pengembangan  sistem  administrasi  keuangan  dan  aset  Desa berbasis data digital;
b) pengembangan laporan keuangan dan aset Desa yang terbuka untuk publik;
c)  pengembangan sistem informasi Desa; dan
d) kegiatan  lainnya  yang  sesuai  dengan  kewenangan  Desa  yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

6)  mendorong  partisipasi  masyarakat  dalam  penyusunan  kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa, antara lain :
a) penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal- hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa;
b) penyelenggaraan  musyawarah Desa; dan
c)  kegiatan  lainnya  yang  sesuai  dengan  kewenangan  Desa  yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

7) melakukan pendampingan masyarakat Desa melalui pembentukan dan pelatihan kader pemberdayaan masyarakat Desa yang diselenggarakan di Desa.

8) menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa untuk pengembangan Lumbung Ekonomi Desa  yang  difokuskan  kepada  pembentukan  dan  pengembangan produk   unggulan   desa   dan/atau   produk   unggulan   kawasan perdesaan, antara lain:
a) pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan perdagangan;
b) pelatihan teknologi tepat guna;
c)  pelatihan kerja dan ketrampilan bagi masyarakat Desa sesuai kondisi Desa; dan
d) kegiatan   peningkatan   kapasitas   lainnya   untuk   mendukung pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

9) melakukan    pengawasan    dan    pemantauan    penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa, antara lain:
a) pemantauan berbasis komunitas;
b) audit berbasis komunitas;
c)  pengembangan unit pengaduan di Desa;
d) pengembangan  bantuan  hukum  dan  paralegal  Desa  untuk penyelesaian masalah secara mandiri oleh Desa;
e)  pengembangan kapasitas paralegal Desa;
f) penyelenggaraan  musyawarah  Desa  untuk  pertanggungjawaban dan serah terima hasil pembangunan Desa; dan
g) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.