Bojonegoro, Jumat [16/11/2018] Malam pukul 19.30 wib bertempat di Balai Desa Kauman Jalan MH Thamrin No.82 A Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro telah dilaksanakan Musyawarah Rutin Desa Kauman Tahun 2018. Hadir dalam pertemuan Musyawarah Rutin Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro diantaranya Kepala Desa Kauman beserta seluruh perangkat desa, ketua BPD beserta anggotanya, Babinsa Desa Kauman, Babinkamtibmas Desa Kauman, Ketua Rukun Tetangga (RT.01 s.d. RT.12), Danton Linmas, Karang Taruna, dan Ketua Penggerak PKK,
Adapun pertemuan Musyawarah Rutin Desa ini menghasilkan beberapa kesepakatan dan keputusan diantaranya sebagai berikut :
Penyisihan laba BUMDes 50% dari laba BUMDes
b. Hasil Aset Desa
Hasil penyewaan aset Desa
- Tanah kas desa / hektar / tahun Rp. 7.000.000
- Toko desa /unit/tahun Rp. 6.000.000
Hasil retribusi makam desa
- Pembuatan bangunan permanen di atas makam
untuk warga desa Kauman Rp. 2.500.000
- Pembuatan bangunan permanen di atas makam
untuk luar warga desa Kauman Rp. 25.000.000
- Pemakaman untuk warga luar Desa Kauman Rp. 500.000
c. Hasil retribusi jalan desa / tahun Rp. 3.500.000
Semangat transparansi open data yang telah dibangun menjadi kebijakan pemerintah Desa Kauman saat ini. Dengan diterapkannya semangat transparansi ini, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah memantau setiap kebijakan dan program yang dijalankan oleh pemerintah Desa Kauman.
Adapun pertemuan Musyawarah Rutin Desa ini menghasilkan beberapa kesepakatan dan keputusan diantaranya sebagai berikut :
- Rancangan peraturan desa tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa (P-APBDesa) tahun anggaran 2018 dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro memutuskan rancangan peraturan desa tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa (P-APBDesa) tahun anggaran 2018 menjadi peraturan desa tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa (P-APBDesa) tahun anggaran 2018
- Realisasi dana desa bersumber peraturan desa tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa (P-APBDesa) tahun anggaran 2018 perihal program lingkungan sehat terkait usulan yang telah diusulkan pada pertemuan murenbangdes, pertama realisasi dana desa untuk rehab rumah kurang layak huni lingkungan RT.1 atas nama bapak Maslud anggaran yang dialokasikan sebesar Rp. 22.795.000 dan realisasi dana desa untuk rehab rumah kurang layak huni lingkungan RT.1 atas nama ibu Tawi anggaran yang dialokasikan sebesar Rp. 12.000.000.
- Sumber-sumber pendapatan asli desa Kauman terjadi perubahan pada pendapatan asli desa yaitu :
Penyisihan laba BUMDes 50% dari laba BUMDes
b. Hasil Aset Desa
Hasil penyewaan aset Desa
- Tanah kas desa / hektar / tahun Rp. 7.000.000
- Toko desa /unit/tahun Rp. 6.000.000
Hasil retribusi makam desa
- Pembuatan bangunan permanen di atas makam
untuk warga desa Kauman Rp. 2.500.000
- Pembuatan bangunan permanen di atas makam
untuk luar warga desa Kauman Rp. 25.000.000
- Pemakaman untuk warga luar Desa Kauman Rp. 500.000
c. Hasil retribusi jalan desa / tahun Rp. 3.500.000
Semangat transparansi open data yang telah dibangun menjadi kebijakan pemerintah Desa Kauman saat ini. Dengan diterapkannya semangat transparansi ini, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah memantau setiap kebijakan dan program yang dijalankan oleh pemerintah Desa Kauman.
0 Komentar