Sosialisasi Vaksinasi Covid-19 Wilayah Kerja Puskesmas Wisma Indah Bojonegoro
Realisasi Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos RI Tahap I Bulan Januari Tahun 2021 Warga RT.01 Desa Kauman Bojonegoro
Bantuan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan (PJU) 5 Titik Sepanjang Gang Calak Darjan dan Gang Buntu
Laporan Kepala Desa Dan Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Oleh Badan Permusyawaratan Desa
Laporan Kepala Desa Dan Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Oleh Badan Permusyawaratan Desa
A. Laporan Kades
Dalam satu tahun anggaran, Kepala Desa itu harus membuat empat macam Laporan yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat setelah disepakati atau disetujui oleh BPD.
Empat laporan Kades itu adalah:
1. LRP APBDes SM 1 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Pertama).
Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester pertama tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Juli).
2. LRP APBDes SM 2 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir).
Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester akhir tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Januari) tahun anggaran berikutnya.
3. LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa).
Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
4. LPRP APBDes (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes).
Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
B. Laporan BPD
Dalam satu tahun anggaran, BPD juga harus membuat empat macam Laporan dari hasil evaluasi BPD terhadap laporan Kades yang dibahas dalam Musdes untuk disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Empat laporan BPD itu adalah:
1. LEK Kades SM 1 (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester Pertama).
Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes APBDes yang dibahas dalam Mudes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester pertama tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Juli).
2. LEK Kades SM 2 (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester Akhir).
Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes APBDes yang dibahas dalam Mudes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester akhir tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Januari) tahun anggaran berikutnya.
3. LEK Kades terhadap LPPDes (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa).
Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes yang selambat-lambatnya dibuat tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
4. LEK Kades terhadap APBDes (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes).
Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan APBDes yang selambat-lambatnya dibuat tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
C. Laporan AMJ
Selain yang sudah dijelaskan di atas, kades dan BPD juga harus membuat laporan Akhir masa jabatan yang selengkapnya dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Laporan AMJ Kades
a. LPPDes AMJ (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan).
Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
Laporan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
b. LPRP APBDes AMJ (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Akhir Masa Jabatan).
Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
Laporan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
c. Memori AMJ (Memori Akhir Masa Jabatan)
Memori Akhir Masa Jabatan Kepala Desa tidak melalui pembahasan dengan BPD.
Memori Akhir Masa Jabatan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan pertanggungjawabam realisasi pelaksanaan APBDes sisa lima terakhir masa jabatan Kades.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat pada saat serah terima jabatan Kades.
2. Laporan AMJ BPD
a. LEK Kades AMJ (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan) terkait pelaksanaan LPPDes.
Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan atas pelaksanaan LPPDes yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
Laporan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
b. LEK Kades AMJ (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan) terkait pelaksanaan APBDes.
Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan atas pelaksanaan APBDes yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
Laporan ini berisi laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
c. LP BPD (Laporan Pertanggungjawaban Badan Permusyawaratan Desa)
Laporan ini dibuat oleh BPD pada Akhir Masa Jabatan yang selambat-lambatnya sampai akhir masa jabatan BPD.
Laporan ini berisi laporan pertanggungjawaban BPD selama enam tahun BPD menjabat.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat pada saat serah terimah jabatan BPD.
Catatan:
1. LPPDes, LPRP APBDes, LPPDes AMJ, dan LPRP APBDes AMJ adalah dalam bentuk PERDES.
2. Memori AMJ tidak dalam bentuk Perdes.
Sebagai rujukannya adalah:
1. UU 6/2014
2. PP 43/2014.
3. PP 47/2015.
4. Permendagri 114/2014.
5. Permendagri 20/2018.
6. Permendagri 46/2016.
7. Permendagri 110/2016.
Alur Penerbitan Peraturan Desa
Alur Penerbitan Peraturan Desa
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, mengatur bahwa alur penerbitan peraturan desa adalah sebagai berikut :
I. Perencanaan.
1. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa
2. Masukan dari masyarakat
II. Penyusunan (BPD/Kades)
1. Oleh Kepala Desa
a. Konsultasi dengan masyarakat
b. Tindak lanjut
c. Disampaikan kepada BPD
2. Diusulkan oleh BPD
Diusulkan oleh Anggota kepada pimpinan untuk ditetapkan.
III. Pembahasan
BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, Dalam hal raperdes sama, didahulukan raperdes usulan BPD, raperdes usulan Kades sebagai sandingan. Ranperdes yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul. Raperdes yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali, kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD. Raperdes yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa paling lambat 7 Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Dalam hal Kepala Desa tidak menyepakati, raperdes tetap wajib diundangkan oleh Sekretaris Desa paling lambat 15 Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
IV. Penetapan
(1) Ranperdes yang telah dibubuhi tanda tangan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Perdes.
(2) Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani, raperdes tetap wajib diundangkan oleh Sekretaris Desa dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Perdes.
V. Penyebarluasan
Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan penyusunan raperdes, pembahasan raperdes hingga pengundangan Perdes. Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
VI. Evaluasi
Raperdes konsultatif, diantaranya tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah disepakati Kades dan BPD, disampaikan kepada Bupati melalui camat paling lambat 3 hari untuk dievaluasi. Dalam hal Bupati tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. Hasil evaluasi ranperdes diserahkan oleh Bupati paling lama 20 hari kerja terhitung sejak diterimanya raperdes. Dalam hal ini Bupati telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana, Kepala Desa wajib memperbaikinya. Kepala Desa memperbaiki raperdes paling lama 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi. Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki raperdes.
VII. Klarifikasi
Hasil koreksi dan tindaklanjut Bupati melalui camat disampaikan kepada Kepala Desa. Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dan tetap menetapkan menjadi Perdes, Bupati dapat membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati.
Bupati dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa yang ditetapkan dengan keputusan Bupati. Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati paling lamba 7 Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi. Bupati melakukan klarifikasi Perdes dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 hari sejak diterima. Hasil klarifikasi dapat berupa:
1. Hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bupati menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai.
Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sosialisasi Permendesa, PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2021
Melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 terkait dengan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136)
DARI MDGs KE SDGs
Tahun 2000, 189 negara menyepakati MDGs
MDGs memiliki 8 tujuan, 18 target dan 48 indikator yang hendak dicapai sampai dengan tahun 2015
Dalam evaluasi tersebut dikatakan bahwa 50 negara gagal mencapai paling sedikit satu target MDGs. Sedangkan 65 negara lainnya beresiko untuk sama sekali gagal mencapai paling tidak satu MDGs hingga 2040
Desember 2015, menjadi titik terakhir pengimplementasian Millennium Development Goals (MDGs) di seluruh negara dan Indonesia. Hingga tahun terakhir pelaksanaan MDGs ini, Indonesia telah berhasil mencapai 49 dari 67 target indikator yang ditetapkan. Tentu, capaian tersebut mengabarkan terjadinya peningkatan kualitas dan taraf hidup bagi rakyat Indonesia
September 2015, perwakilan 193 negara anggota PBB menyepakati dokumen Sustainable Development Goals (SDGs), sebuah agenda pembangunan global yang memuat 17 tujuan dan terbagi ke dalam 169 target
Berikut kami bagikan materi Sosialisasi Permendesa, PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2021 :
Musyawarah Rutin Desa Akhir Tahun 2020
- Pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).
- Bapak Yoyon Sugiharto
- Ibu Kismerry Karyawati
- Ibu Sri Padmowati
- Ibu Suyati
- Bapak Sidekan
- Bapak Bani Mustofa
- Yazid Bayasut
Realisasi Bantuan Sosial Tunai Kemensos RI Tahap VI Tahun 2020 Warga RT.01 / RW.01 Desa Kauman Bojonegoro
Minggu, 20 September 2020 Pukul 11.00 - 13.00 Wib bertempat di Kelurahan Klangon Bojonegoro sebanyak 38 warga RT.01 Desa Kauman Bojonegoro menerima manfaat Bantuan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 6 Dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia jalur Pos Indonesia , dan Himpunan Bank Milik Negara
Wujudkan Desa Aman Covid-19, Pemerintah Desa Kauman Bojonegoro Dukung Gerakan Setengah Milyar Masker
Surat Edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020 Tanggal 4 Agustus 2020 Perihal Gerakan Setengah Miliar Masker untuk pelosok desa covid-19
Pemerintah Desa Kauman Bojonegoro turut serta mendukung program Gerakan Setengah Milyar Masker dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dalam rangka mewujudkan Desa Aman Covid-19.
Pemerintah Desa Kauman Bojonegoro pada kegiatan setengah milyar masker ini pengadaannya sebanyak 6 ribu lembar dikelola oleh BUMDES Kauman Bojonegoro. Lebih dari 60 Kepala Keluarga warga RT.01 maupun yang bukan warga RT.01, Namun berdomisili di lingkungan RT.01 Desa Kauman Bojonegoro hari ini mendapat bantuan masker. Rabu, (16/9/2020)
Dalam program tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku, pendistribusian masker dilaksanakan oleh Kader PKK Desa Kauman. Turut mendampingi pendistribusian bantuan masker hadir Kepala Desa Kauman Bojonegoro beserta perangkatnya, anggota BPD, Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Kauman Bojonegoro menyaksikan penyaluran bantuan masker kepada warga RT.01 Desa Kauman Bojonegoro.
Sesuai hasil keputusan bersama dalam agenda Musyawarah Desa Khusus Pembahasan Gerakan Setengah Milyar yang dilaksanakan pada hari Rabu, 26/8/2020 yang lalu. Pengadaan masker untuk setiap warga desa Kauman dan bukan warga desa Kauman akan tetapi warga tersebut berdomisili di lingkungan desa Kauman (warga kontrak) setiap orang yang mendapatkan 2 buah masker dialokasikan dari Dana Desa.