Gerakan Indonesia Sadar Adminduk atau disingkat GISA adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.  Kesadaran tersebut ditunjukkan dengan 4 hal, yakni kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan, pentingnya pemutakhiran data  kependudukan, dan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan.

Apa itu akta pencatatan sipil

Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana (Din Duk Capil).

Apa manfaat akta pencatatan sipil
  • Keabsahan status keperdataan seseorang
  • Persyaratan masuk sekolah
  • Persyaratan melamar pekerjaan meliputi PNS, TNI / POLRI dan lainnya
  • Kelengkapan mengurus VISA untuk bepergian ke luar negeri.
Apa itu peristiwa penting

Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi :
  1. Kelahiran
  2. Kematian
  3. Lahir Mati
  4. Perkawinan
  5. Perceraian
  6. Pengakuan Anak
  7. Penyerahan Anak
  8. Pengangkatan Anak
  9. Perubahan Anak
  10. Perubahan Status Kewarganegaraan
Apa jenis layanan akta pencatatan sipil
  1. Akta Kelahiran
  2. Akta Kematian
  3. Akta Perceraian
  4. Akta Perkawinan
  5. Akta Pengakuan Anak
  6. Akta Pengesahan Anak
Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran Tepat Waktu
  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran / Desa
  2. Foto Copy Akta Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua (yang asli dibawa)
  3. Foto Copy KK Orang Tua
  4. Foto Copy KTP Orang Tua
  5. Nama dari Identitas Saksi Kelahiran
Persyaratan Pengurusan Melampaui Batas Waktu
  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran / Desa
  2. Foto Copy Akta Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua (yang asli dibawa)
  3. Foto Copy KK Orang Tua
  4. Foto Copy KTP Orang Tua
  5. Nama dari Identitas Saksi Kelahiran
  6. Setelah mendapatkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Persyaratan Pengurusan Akta Kematian
  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin Puskesmas, atau Visum Dokter
  2. Surat keterangan kematian dari diketahui RT, Kepala Desa / Keluarahan
  3. Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan dan dilegalisir
  4. Akta kelahiran yang bersangkutan
  5. Bagi warga negara asing (WNA) agar melampirkan foto copy dokumen imigrasi, paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  6. Nama identitas saksi yang memenuhi persyaratan
Persyaratan Pengurusan Akta Perceraian 
  1. Keputusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan suami + istri
  3. Foto copy KK yang bersangkutan
  4. Foto copy KTP yang bersangkutan
  5. Bagi warga negara asing foto copy dokumen imigrasi, paspor, dan STMD dari POLRI
Persyaratan Pengurusan Akta Perkawinan
  1. Foto copy akta kelahiran
  2. Surat keterangan dari Agama
  3. Surat bukti telah melaksanakan perkawinan secara agama yang dianut
  4. Surat keterangan belum / pernah menikah dari Desa / Kelurahan dilegalisir Camat setempat.
  5. Akta perceraian / kematian jika yang bersangkutan sudah pernah kawin
  6. Foto copy KTP dan KSK kedua mempelai dilegalisir
  7. Surat ijin dari kesatuan bagi anggota TNI / POLRI
  8. Foto copy surat kematian bagi salah satu / kedua orang tua yang meninggal
  9. Menghadapkan 2 (dua) orang saksi yang sudah berumur 20 tahun dan melampirkan foto copy KTP
  10. Pas Foto berjajar 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  11. Vaksinasi TTL dari Puskesmas / Dokter (anti tetanus)
Persyaratan Pengakuan dan Pengesahan Anak
  1. Akta perkawinan orang tua
  2. Kutipan akta kelahiran anak - anak yang diakui dan disahkan
  3. Surat Pengantar Kepala Desa / Kelurahan
  4. Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan dan dilegalisir
  5. Bagi warga negara asing (WNA) melampirkan foto copy dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen imigrasi, paspor, dan STMD dari POLRI
Persyaratan Pengajuan Kartu Keluarga
  1. Mengisi formulir KK (F1-01) disetempel / mengetahui Kepala Desa / Kelurahan
  2. Surat Nikah / Akta Nikah / Kutipan Akta Perkawinan (Foto Copy)
  3. Akta Kelahiran / Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak (Foto copy)
  4. Surat pindah datang dari tempat asal (dalam wilayah NKRI)
  5. Penerbitan KK di kecamatan masing - masing dan diajukan ditanda tangani Kadin Duk Capil
  6. Pengajuan tanda tangan Kadin Dinas Duk Capil
Persyaratan Perubahan Penambahan Anggota
  1. Mengisi formulir KK (F1-01) disetempel / mengetahui Kepala Desa / Kelurahan
  2. KK (SIMSUK / SIAK) Asli
  3. KK yang akan diikuti (Asli) bila pecah KK
  4. Akta Kelahiran / Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak (foto copy)
  5. Surat pindah datang dari tempat asal (dalam wilayan NKRI)
  6. Penerbitan KK di kecamatan masing - masing
  7. Pengajuan tanda tangan Kadin di Duk Capil
Persyaratan Perubahan Pengurangan Anggota
  1. Mengisi formulir KK (F1-01) disetempel / mengetahui Kepala Desa / Kelurahan
  2. KK (SIMSUK / SIAK) Asli
  3. Surat Keterangan Kematian
  4. Surat Keterangan Cerai
  5. Surat Pindah Datang dari tempat asal (dalam wilayah NKRI)
Persyaratan Penerbitan KK Hilang / Rusak
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa
  2. Kartu Keluarga yang rusak / hilang (foto copy) bila ada
  3. Salah satu arsip KK yang dari RT / Desa Kelurahan
  4. Menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota yang sudah mempunyai NIK (Foto Copy)
  5. Penerbitan KK dari Kecamatan dan diajukan tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro.
Persyaratan Perubahan Biodata KK Yang Salah / Dirubah
  1. KK (SIMSUK / SIAK) Asli
  2. Membawa data pendukung Akta Kelahiran / Keterangan Kelahiran dari Dokter / Bidan Desa (Foto Copy)
  3. Ijazah yang dimiliki (Foto Copy)
  4. Surat Nikah / Kutipan Nikah / Surat Cerai (Foto Copy)
  5. SK. PNS / KARIP / SK TNI-POLRI
Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten