Bojonegoro Selasa, 12 Februari 2019 telah dilaksanakan kegiatan Pengukuhan Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Balai Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro yang dihadiri Kepala Desa Kauman Bojonegoro beserta seluruh perangkat desa, Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) dan seluruh anggotanya, Babinsa, Ketua Penggerak PKK, Bidan Desa, Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT.01 s.d. RT.12) Desa Kauman Bojonegoro.

Dalam pertemuan rapat sebelum proses pengukuhan Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kauman. Kepala Desa Kauman (H. Arif Fauzi, SH) menyampaikan bahwasanya untuk pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa Kauman mengacu pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2016  Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Untuk mekanisme pengisian Anggota BPD mengacu pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2019 di pasal 2 pengisian keanggotaan BPD, dapat dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan" terang Kepala Desa Kauman. Namun dalam forum rapat telah disepakati bersama untuk mekanisme pengisian anggota BPD nantinya diputuskan dengan musyawarah perwakilan.

Kepanitian Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga mengacu pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2019 pasal 3 ayat 2 berjumlah gasal paling sedikit 9 (sembilan) orang dan dan paling banyak 15 (lima belas). Dalam forum rapat telah disepakati bersama untuk jumlah kepanitian telah ditetapkan berjumlah 15 (lima belas) orang. Adapun kepanitian Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 15 orang ini diisi dari unsur RW, RT.01 s.d. RT.12 dan perwakilan dari Perangkat Desa.

Berikut video dokumentasi pengukuhan Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kauman oleh Kepala Desa Kauman Bojonegoro :