Bojonegoro, Minggu [03/03/2019] malam pukul 19.30 wib bertempat di Balai Desa Kauman Jalan MH Thamrin No.82 A Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro telah dilaksanakan Musyawarah Penetapan Anggota BPD Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Periode Tahun 2019-2025. Hadir dalam pertemuan Musyawarah Penetapan Anggota BPD Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Periode Tahun 2019-2025 diantaranya ada Camat Bojonegoro dalam hal ini diwakili oleh sekretaris kecamatan (Sekcam) Bojonegoro bapak Triguno Sudjono Prio, SSTP, MM, Kepala Desa Kauman beserta seluruh perangkat dan staff desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinkamtibmas, Ketua LPMD, Ketua Karang Taruna, Ketua Penggerak PKK, Bidan Desa, Juru Kunci Makam, dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidik, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Kauman.

Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa Kauman mengacu pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Musyawarah penetapan anggota BPD desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Periode 2019-2025 yang dipimpin oleh Kepala Desa Kauman (H. Arif Fauzi, SH) berjalan demokratis. Pasalnya pelaksanaan pengisian Anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yakni sebelumnya telah dilaksanakan musyawarah keterwakilan di masing-masing RW.01 dan RW.02 menetapkan nama-nama calon anggota BPD dengan cara Musyawarah dan Mufakat untuk dikirimkan ke Desa untuk keterwakilan Desa. Jumlah pengisian anggota BPD di Desa Kauman ditetapkan dengan jumlah 7 (tujuh) orang yakni 3 anggota BPD untuk wilayah RW.01 dan 4 anggota BPD untuk wilayah RW.02. Pembagian jumlah anggota BPD ini memperhatikan jumlah penduduk di masing-masing RW.  

Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa Kauman diawali dengan proses musyawarah. Namun tidak tercapainya kata mufakat, lalu pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan dengan pengambilan suara terbanyak (voting). Ada 6 (enam) nama calon yang sudah lolos verifikasi untuk keterwakilan anggota BPD di wilayah RW.01 dan 11 (sebelas) nama calon yang sudah lolos verifikasi untuk keterwakilan anggota BPD di wilayah RW.02 untuk mengikuti proses pengambilan suara terbanyak (voting).

Teknis pengambilan suara (voting) seluruh undangan yang hadir yang memiliki hak suara mendapatkan kertas kosong untuk diisikan 3 atau 4 nama calon anggota BPD yang dipilih sesuai wilayahnya masing-masing. Pengambilan suara (voting) dimulai dari wilayah RW.01. Selesai dilanjut dari wilayah RW.02. Adapun penghitungan suara dapat disaksikan oleh seluruh peserta undangan yang hadir dalam musyawarah.  

Berikut hasil pemilihan suara terbanyak (voting) Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode Tahun 2019-2025 di desa Kauman  :



Foto Dokumentasi Kegiatan Musyawarah Penetapan Anggota BPD Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Periode Tahun 2019-2025 :