Hari ini di lingkungan RT 01 ada pelaksanaan program pembangunan rehab rumah tidak layak huni atas nama ibu Paenah, Senin (25/3/2019). Program pembangunan rehab rumah tidak layak huni ini merupakan usulan yang disampaikan lewat musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes) di tahun 2017. Namun program pembangunan rehab rumah tidak layak huni baru dapat terealisasi masuk anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Tahun 2019.

Usulan program pembangunan rehab rumah tidak layak huni di rumah ibu Paenah ini mengingat ada pembangunan jalan paving baru di tahun 2017 lokasi di gang buntu RT 01 desa Kauman menyebabkan kondisi jalan lebih tinggi dari rumah ibu Paenah dan ketika ada turun hujan, air masuk ke dalam rumah menyebabkan banjir. Pembangunan rehab rumah tidak layak huni ini diperkirakan selesai pengerjaan selama 2 (dua) minggu.