Musyawarah desa [Musdes] dalam rangka pembahasan dokumen Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa Kauman Tahun 2020 di balai desa Kauman kecamatan Bojonegoro. Rabu (30/10/2019).

Musyawarah desa yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kauman Bojonegoro (ibu Yulia PDA, SE) ini di hadiri oleh bapak H. Arif Fauzi, SH (Staff Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Bojonegoro) mewakili camat Bojonegoro, seluruh perangkat desa, BPD desa Kauman, Babinkamtibmas Desa Kauman, Ketua Rukun Tetangga (RT.01 s.d. RT.12), Danton Linmas, Karang Taruna, Ketua Penggerak PKK, Ketua BUMDes Berkah Bersama, Bidan Desa, dan Kepala Paud Bunga Pertiwi Desa Kauman.

Ada beberapa hal atau poin penting yang disampaikan dalam musyawarah desa pada malam hari ini, diantaranya sambutan pertama kali yang disampaikan oleh bapak H. Arif Fauzi, SH selaku Staff PMD Kecamatan Bojonegoro disini untuk musyawarah desa Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) Desa Kauman Bojonegoro Tahun 2020 harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.

Dalam Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) Desa Kauman Bojonegoro Tahun 2020 tentu saja Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan menghadirkan  pemerintah Kecamatan dan mengikutsertakan masyarakat desa. Dokumen rencana kerja pembangunan desa (RKP) Desa Kauman Tahun 2020 ini nantinya menjadi dasar penetapan APB Desa Kauman Bojonegoro, terang beliau H. Arif Fauzi, SH dalam Musyawarah Desa Kauman pada malam hari ini.

Disampaikan juga dalam musyawarah desa oleh beliau ibu Yulia PDA, SE selaku Kepala Desa Kauman Bojonegoro untuk dokumen Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa Kauman tahun 2020  berisi usulan - usulan dari warga desa Kauman yang disampaikan melalui masing - masing RT atau melanjutkan dari hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2019.


Usai memimpin musyawarah desa pembahasan dokumen Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa Kauman Tahun 2020. Kembali memberikan informasi penting yang lain diantaranya pertama terkait bantuan lansia, kedua karena masa kepengurusan LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) Desa Kauman Bojonegoro telah selesai masa jabatannya, maka perlu dilakukan pembentukan kepengurusan LPMD yang baru, dan ketiga Ketua Rukun Warga (RW) 2 dan Ketua Karang Taruna desa Kauman telah mengundurkan diri, maka akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan musyawarah desa pada bulan depan.