Pada hari ini senin, tanggal 21 bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas bertempat di Langgar Waqaf lingkungan RT.01 RW.01 Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro pada pukul 19.30 wib telah dilaksanakan musyawarah terbatas pengurus RT 01 Desa Kauman Bojonegoro dengan perwakilan warga RT 01 Desa Kauman Bojonegoro pembentukan kepengurusan Taman Pendidikan Alquran (TPA) Langgar Waqaf di Lingkungan RT.01 RW.01 Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro.

Adapun hasil rapat yang telah disepakati bersama adalah sebagai berikut :

Langgar Waqaf yang terletak di lingkungan RT.01 RW.01 Desa Kauman Bojonegoro merupakan bangunan yang didirikan oleh para pendahulu warga desa Kauman yang mewakafkan hartanya di jalan Alloh SWT dan kepemilikannya karena Alloh SWT serta  peruntukaanya sebagai tempat ibadah. Awal pendirian bangunan langgar waqaf dimanfaatkan dan pemakmuraanya untuk tempat beribadah kaum muslimin masyarakat Bojonegoro pada umumnya dan warga desa Kauman Bojonegoro pada khususnya.

Sebagai pengingat kita semua wakaf adalah harta yang dikeluarkan seorang muslim dari kepemilikannya karena Alloh SWT. Maka tidak boleh melakukan transaksi terhadapnya baik berupa jual-beli, hibah, ataupun semisalnya. Adapun dalil larangan hal tersebut sebagaimana riwayat Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sesungguhnya tanah wakaf tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan.” (HR Bukhari)

Mengingat dan memperhatikan pentingnya keberadaan dan fungsi langgar waqaf yang telah dibangun awal mula oleh para pendahulu warga desa Kauman dan sekaligus amanah bagi kita semua warga Desa Kauman pada umumnya dan warga desa Kauman di Lingkungan RT.01 pada khususnya untuk bisa terus melanjutkan dan memakmurkan langgar waqaf yang sudah dibangun serta untuk menghargai dan menghormati upaya beliau dalam mewakafkan hartanya untuk pendirian langgar waqaf sebagai bentuk amal sholeh. Sudah sepatutnya kita semua warga desa Kauman pada umumnya dan warga di Lingkungan RT.01 desa Kauman pada khususnya bersama – sama rasa memiliki dan tanggung jawab untuk menjaga dengan baik bangunan langgar waqaf dan memakmurkan langgar tersebut sesuai amanah dan fungsi dari pendirian langgar waqaf.

Melihat dan mencermati Taman Pendidikan Al-quran (TPA) Ta’limul Qur’an yang terletak di jalan KH. Ahmad Dahlan Gg. Langgar Waqaf  Lingkungan RT.01 Desa Kauman Bojonegoro sudah lama mengalami stagnasi dalam manajemen dan kegiatan belajar mengajarnya. Sementara mengamati dan memperhatikan anak-anak di lingkungan RT 01 Desa Kauman Bojonegoro perlu diberikan wadah pendidikan yang berbasis islam, khususnya pendidikan Al-Quran dan ilmu-ilmu dasar tentang agama islam guna membekali dan menanamkan nilai-nilai budi pekerti yang baik dengan meneladani Rasululloh dan para sahabatnya.

Maka perlu dibentuklah kepengurusan baru langgar waqaf di lingkungan RT.01 desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro untuk mengemban amanah dan tanggung jawab memakmurkan langgar tersebut sesuai peran dan fungsi dari pendirian langgar waqaf. Adapun susunan kepengurusan langgar waqaf, dan daftar hadir musyawarah warga terlampir dalam berita acara ini.

Berita Acara Musyawarah Terbatas Pengurus RT 01 Desa Kauman Dengan Perwakilan Warga RT 01 Desa Kauman Bojonegoro

Berita Acara Musyawarah Terbatas Pengurus RT 01 Desa Kauman Dengan Perwakilan Warga RT 01 Desa Kauman Bojonegoro 

Daftar Hadir Musyawarah Terbatas Pengurus RT 01 Desa Kauman Dengan Perwakilan Warga RT 01 Desa Kauman Bojonegoro 

Susunan Kepengurusan Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) Langgar Waqaf RT.01 Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro