Bojonegoro, Rabu [25/08/2021] pukul 20.00 wib bertempat di Balai Desa Kauman Jalan MH Thamrin No.82 A Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro telah dilaksanakan Musyawarah Desa dengan agenda pertama Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun dan Tim Verifikasi Dokumen Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2022, kedua Pemutakhiran Data SDGs Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro.
Hadir dalam pertemuan Musyawarah Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro pada malam hari ini dari Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Bojonegoro Kota diantaranya ada Camat Bojonegoro beliau bapak Mochlisin Andi Irawan S.STP, MM, Kapolsek Kota Bojonegoro beliau Kompol Hari Adi Agus Wahono, SH, dan Danramil 0813-01/Bojonegoro, Kapten Inf Musriyono. Hadir juga Kepala Desa Kauman Bojonegoro beserta seluruh perangkat dan staff desa, ketua BPD beserta anggotanya, Tim Pendamping Desa dari Kabupaten,  Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT.01 s.d. RT.12), Danton Linmas, Karang Taruna, Ketua Penggerak PKK, Ketua BUMDes Berkah Bersama, Bidan Desa, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.
Ada beberapa hal atau poin penting yang disampaikan oleh Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Bojonegoro Kota sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa dimulai diantaranya:
- Sambutan Kepala Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro (Yulia PDA, S.E.)
Usulan kegiatan yang termuat dalam RKP Desa Kauman merupakan representasi dari aspirasi, kebutuhan, pendapat dan masukan dari warga desa Kauman.
Pengalihan anggaran untuk kejadian luar biasa non alam untuk wabah penyakit akibat virus corona (Covid-19) mengakibatkan tidak terlaksananya pembangunan infrastruktur (fisik) di Desa Kauman di Tahun 2021. Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2022 menurut beliau masih perlu untuk Dana Refocusing Covid-19. Sehingga pembangunan infrastruktur (fisik) di Desa Kauman di Tahun 2022 masih belum bisa dilaksanakan.
 - Sambutan Camat Bojonegoro (bapak Mochlisin Andi Irawan S.STP, MM)
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 22 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Penyusunan RKP Desa Tahun 2022 ini dimulai dengan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana ketentuan Pasal 31 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.
Selanjutnya penyusunan RKP Desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan diundangkan menjadi Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) paling lambat pada Bulan September tahun berjalan.
Musyawarah Desa Perihal Penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKP Desa) yang dilaksanakan pada malam hari ini sangat penting dan sifatnya mendesak dan harus dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat ditengah Pandemi Covid-19 dan Kabupaten Bojonegoro menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 3 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021. Sebab Musyawarah Desa ini jika tidak dilakaanakan, Pemerintah Desa Kauman Kec. Bojonegoro tidak mempunyai Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKP Desa) sehingga akan tidak ada kegiatan pelaksanaan pembangunan di tahun 2022.
Penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKP Desa) Kauman harus disusun berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro.
Himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat kec. Bojonegoro agar memenuhi kewajibannya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak tersebut dipergunakan untuk keperluan Daerah demi kemakmuran masyarakat. - Sambutan Kapolsek Kota Bojonegoro (Kompol Hari Adi Agus Wahono, SH)
Sependapat dengan Kepala Desa Kauman Bojonegoro pentingnya dan perlunya Dana Refocusing Covid-19 untuk masuk dalam RKP Desa di tahun 2022.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro masih menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 3 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021. Beliau menghimbau dan mengajak seluruh warga desa Kauman untuk tetap waspada, membatasi kegiatan bila perlu ditiadakan kegiatan yang mengundang kerumunan warga dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik serta turut serta mensukseskan program vaksinasi nasional. - Sambutan Danramil 0813-01/Bojonegoro, (Kapten Inf Musriyono)
Sependapat dengan Kepala Desa Kauman Bojonegoro pentingnya dan perlunya Dana Refocusing Covid-19 untuk masuk dalam RKP Desa di tahun 2022.
Himbauan untuk seluruh warga desa Kauman Bojonegoro untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kejujuran saat proses skrining kesehatan sebelum vaksinasi Covid-19 terkait riwayat kesehatan sangat penting. Tahap skrining pada saat sebelum penyuntikan vaksinasi berguna untuk mengetahui riwayat penyakit calon penerima vaksin karena ada beberapa penyakit yang penderitanya tidak boleh menerima vaksin. Dengan jujur saat skrining, maka dokter bisa menentukan aman-tidaknya vaksinasi. 
- Sesuai ketentuan Pasal 32 dan 33 dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam musyawarah desa telah terbentuk Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi RKP Desa sebagai berikut :
Tim Penyusun RKP Desa :
1. Penanggung Jawab : Kepala Desa Kauman Bojonegoro
2. Ketua : Sekretaris Desa Kauman Bojonegoro
3. Sekretaris : Ketua LPMD
4. Bendahara : Bapak Anryza, Ibu Kusrini, dan Ibu Ayu Fitrisns, Bapak Arif, dan Ibu Tutut
(Sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 33 Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kepala Desa selaku pembina;
b. sekretaris Desa selaku ketua;
c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
d. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan.
Tim Verifikasi RKP Desa:
1. Bapak Sutoyo
2. Bapak Moch. Zaini (Ketua RT.2)
3. Bapak Purnomo Wahyudi (Ketua RT.1) 
Usulan rencana pembangunan desa di lingkungan RT.01 sesuai aspirasi, kebutuhan, pendapat dan masukan dari warga RT.01 desa Kauman yang telah disampaikan di Musyawarah Desa diantaranya :
- Pengadaan Speaker Langgar Waqaf (Usulan yang belum direalisasi di tahun 2021)
 - Pembuatan Resapan Air tanah di sepanjang Gang Buntu 
 - Pengadaan dan pemasangan 1 unit CCTV Wireless di gang calak darjan sebelah timur
 - Pengadaan dan pemasangan 1 unit Kaca Cembung Jalan di pertigaan gang calak darjan sebelah barat
 - Pengadaan 1 paket modul deepflowtechnique (DFT) Hidroponik beserta pelatihannya
 
Serah Terima Pemutakhiran Data SDGs Desa Kauman Bojonegoro Dari Petugas Pendataan ke Kepala Desa Kauman Bojonegoro
Berikut laporan hasil pemutakhiran data SDGs desa Kauman Bojonegoro yang disampaikan oleh ibu Ayu Fitriana :
- Laporan hasil pendataan SDGs desa Kauman sejumlah kurang lebih 902 KK offline dan yang sudah berhasil diupload sejumlah kurang lebih 756 KK online sehingga masih kurang 156 KK yang belum terupload.
 - Warga desa Kauman yang berhasil didata sejumlah kurang lebih 2997 jiwa yang berhasil di upload dan masih kurang sebanyak 230 jiwa yang belum terupload.
 - Pemutakhiran data SDGs di desa Kauman Bojonegoro belum menyeluruh dan masih menemui kendala teknis diantaranya adanya warga yang secara administrasi terdata sebagai warga Kauman. Namun berdomisili di luar desa Kauman sehingga menyulitkan dalam pendataan dan berikutnya kendala server yang sering tidak bisa diakses.
 


0 Komentar