Bojonegoro - Senin, 16/8/2021 pukul 15.30 wib telah dilaksanakan kegiatan musyawarah desa khusus (Musdesus) pembahasan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2021. Hadir dalam kegiatan musyawarah desa khusus sore hari ini diantaranya Kepala Desa Kauman Bojonegoro beserta seluruh perangkat dan staff nya, Ketua BPD beserta anggotanya, Pendamping Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro, Ketua RW 2 dan Ketua RT 1 s.d. RT 12. 

Adapun hasil keputusan bersama musyawarah desa khusus pembahasan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2021 tersebut sebagai berikut :

Ada perubahan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 6, 7, 8 (bulan Juni, Juli, Agustus) Tahun 2021 di lingkungan RT. 01. Berdasarkan Surat Bupati Bojonegoro Nomor: 140/960/412/211/2021 tanggal 28 Juli 2021, dalam rangka optimalisasi dan percepatan pelaksanaan BLT DD ada penerima BLT DD saat ini ditemukan mendapatkan bantuan lain / banuan ganda dari Pemerintah. 

Menindaklanjuti Surat Bupati Bojonegoro tersebut warga RT.01 yang mendapatkan bantuan ganda dari Pemerintah harus diganti. Adapun perubahan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 6, 7, 8 (bulan Juni, Juli, Agustus) di lingkungan RT.01 desa Kauman Kecamatan Bojonegoro atas nama bapak Yoyon Sugiharto diganti dengan bapak Zaki sedangkan ibu Kasriani diganti dengan bapak Darmawan. 

Dengan demikian keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 6, 7, 8 (bulan Juni, Juli, Agustus) Tahun 2021 di lingkungan RT.01 desa Kauman Kecamatan Bojonegoro diantaranya:

  1. Ibu Kismery
  2. Ibu Sri Padmowati
  3. Ibu Suyati 
  4. Bapak Mochamad Sidekan 
  5. Bapak Yazid  
  6. Ibu Marliah   
  7. Bapak Mastiyono  
  8. Bapak Agri Putra Diwangkara
  9. Bapak Zaki
  10. Bapak Darmawan 

Selanjutnya untuk informasi rencana realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 6, 7, 8 (bulan Juni, Juli, Agustus) Tahun 2021 dijadwalkan hari Kamis, 19 Agustus 2021 (undangan BLT DD masih belum dibuat). 

Demikian informasi yang dapat disampaikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.

Tambahan Informasi:

Masyarakat yang boleh diusulkan dan yang tidak boleh diusulkan untuk Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa kriteria nya sebagai berikut: