Musyawarah Desa Khusus Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro
 Tahun Anggaran 2022
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, pada Pasal 32 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan program prioritas yang bersumber dari dana desa untuk program perlindungan sosial berupa BLT Dana Desa. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintahan Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Rumah Tangga Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Bojonegoro - Kamis, 27/1/2022 pukul 20.30 wib telah dilaksanakan kegiatan musyawarah desa khusus (Musdesus) pembahasan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Tahun Anggaran 2022. Hadir dalam kegiatan musyawarah desa khusus di Balai Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro diantaranya Kepala Desa Kauman Bojonegoro beserta seluruh perangkat dan staff nya, Ketua BPD beserta anggotanya, Pendamping Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro, Babinkamtibmas, Ketua RW 2 dan Ketua RT 1 sampai dengan RT 12. 
Adapun hasil keputusan bersama dalam musyawarah desa khusus pembahasan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Tahun Anggaran 2022 selanjutnya ditetapkan dalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa tersebut sebagai berikut :
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan program jaring pengaman sosial untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Dasar hukum yang mengatur tentang Pengelolaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yaitu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor PMK 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Pada Perpres RI Nomor 104 Tahun 2021 menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. 
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.
Setelah dilakukan pembahasan, diskusi dan memverifikasi terhadap agenda di atas, seluruh peserta musyawarah desa khusus (Musdesus) menyetujui serta memutuskan data rumah tangga penerima manfaat BLT-DD tahun anggaran 2022 sebanyak 84 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari jumlah total usulan yang masuk di desa Kauman sebanyak 230 data rumah tangga. Adapun besaran BLT-DD sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
Berikut Daftar Nama Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Warga RT.01 Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro :
- Sri Padmowati
 - Suyati
 - Samuel Suripto
 - Yoyon Sugiharto
 - Kismerry Karyawati
 - Mochamad Sidekan
 - Darmawan
 - Marli'ah
 - Sudarisno
 - Yazid
 - Ngadi Suhariyanto
 
 
 
0 Komentar