Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2023

Guna mendukung penyelenggaraan roda pemerintahan agar berjalan sesuai harapan masyarakat, Kamis, 7/7/22 Pemerintah Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembangunan Desa dalam rangka Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2023.

Bertempat di balai desa Kauman hadir dalam pertemuan musyawarah desa pada malam hari dari Kecamatan Bojonegoro Kota diantaranya ada Camat Bojonegoro beliau bapak Mochlisin Andi Irawan S.STP, MM, kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kecamatan Bojonegoro beserta staf, Kepala Desa Kauman Bojonegoro beserta seluruh perangkat desa, ketua BPD beserta anggotanya,  Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT.01 s.d. RT.12), Danton Linmas, Karang Taruna, Ketua Penggerak PKK, Ketua BUMDes Berkah Bersama, Bidan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.


Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2023 dipimpin secara langsung oleh Ketua BPD desa Kauman Bojonegoro.

Mengawali sambutan Kepala Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Ibu Yulia PDA S.E menyampaikan bahwa musyawarah desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan agenda rutin yang harus dilaksanakan guna menjaring aspirasi masyarakat dan khususnya guna mendukung keberlangsungan pembangunan.

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 22 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. 

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2023 ini dimulai dengan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana ketentuan Pasal 31 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa. 

Selanjutnya penyusunan RKP Desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan diundangkan menjadi Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) paling lambat pada Bulan September tahun berjalan.

Lebih lanjut senada sambutan yang disampaikan oleh Camat Bojonegoro dikatakan, melalui musdes penyusunan RKP Desa ini, masyarakat juga dapat menyampaikan secara langsung usulan terkait dengan kebutuhan pembangunan. “Yang tentunya harus disesuaikan dengan RPJMDesa yang menjadi program atau visi misi kepala desa,” terangnya. Penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKP Desa) Kauman harus disusun berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro.

Camat Bojonegoro juga menegaskan, selain pembangunan, target utama yakni mencegah dan menghindari stunting. “Tahun ini sampai tahun 2023 nanti, fokus dan targetkan masyarakat terhindar dari kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya”. Sebagai catatan data stunting di desa Kauman Bojonegoro Tahun 2022 sebanyak 6 balita.

Adapun hasil keputusan bersama sesuai ketentuan Pasal 32 dan 33 dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam musyawarah desa telah terbentuk Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi RKP Desa Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut :

Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2023: 
1. Penanggung Jawab : Kepala Desa Kauman Bojonegoro
2. Ketua : Sekretaris Desa Kauman Bojonegoro
3. Sekretaris : Ketua LPMD
4. Anggota : Bapak Anryza, Ibu Suryantini, Bapak Fajar, dan Ibu Tutut

(Sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 33 Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kepala Desa selaku pembina;
b. sekretaris Desa selaku ketua;
c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
d. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan.

Tim Verifikasi RKP Desa Tahun Anggaran 2023:
1. Bapak Yahya (Anggota BPD)
2. Bapak Moch. Zaini (Ketua RT.2)
3. Bapak Purnomo Wahyudi (Ketua RT.1)

Usai penyusunan tim RKP Desa dan tim Verifikasi RKP Desa berikutnya dalam musyawarah desa Kepala Desa Kauman ibu Yulia PDA S.E menyampaikan informasi terkait Rumah Perdamaian Restorative Justice (RJ) yang sebelumnya telah diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ibu Mia Amiati pada Kamis (31/3/2022) lalu. 

Ada lima rumah Restorative Justice (RJ) yang telah diresmikan di Kabupaten Bojonegoro. Pertama, Balai Desa Kauman Kecamatan Kota Kabuaten Bojonegoro, Balai Desa Pacul Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro, Balai Desa Jipo di Kecamatan Kepohbaru, Balai Desa Dolokgede Kecamatan Tambakrejo, dan Balai Desa Balenrejo yang ada di Kecamatan Balen.

Rumah Restorative Justice (RJ) yang berada di desa Kauman Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro mendapatkan bantuan rehab dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebesar 100 juta untuk pembangunan. Dalam musyawarah desa tersebut telah terbentuk Timlak (Tim Pelaksana Kegiatan) Khusus untuk pembangunan rehab Rumah Restorative Justice (RJ). 

Berikut Timlak (Tim Pelaksana Kegiatan) Khusus Rehab Rumah Restorative Justice (RJ) :
1. Bapak Zaini (RT.02)
2. Bapak Supriyanto (RT.10)
3. Bapak Muin
4. Bapak Zulmanaf
5. Ibu Arika